Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
“Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pembangunan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Kotabaru.”
Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kecamatan Pulau Sembilan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Penerbitan surat keterangan umum, pengantar izin, dan dokumen pemerintahan lainnya.
Fasilitasi layanan masyarakat secara langsung di wilayah kepulauan.
2. Koordinasi Pemerintahan Desa
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sinkronisasi perencanaan pembangunan antara desa dan kabupaten.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di desa-desa.
3. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir melalui pelatihan dan bantuan usaha.
Pembinaan kelembagaan masyarakat seperti BPD, PKK, Karang Taruna, dan kelompok nelayan.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam musrenbang dan pengawasan pembangunan.
4. Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur
Fasilitasi pengusulan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar antar-pulau.
Pemantauan kegiatan fisik pembangunan dan rehabilitasi sarana umum.
Dukungan terhadap pengembangan potensi wisata bahari dan perikanan.
5. Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah kepulauan.
Penanganan konflik sosial dan pelaporan kejadian luar biasa kepada pemerintah kabupaten.
Koordinasi dengan aparat keamanan dan lembaga adat setempat.
6. Pelaksanaan Tugas Lain dari Bupati
Menjalankan kebijakan teknis dan instruksi dari Bupati Kotabaru.
Melaporkan perkembangan wilayah dan rekomendasi kebijakan daerah.